Beberapa hari yang lalu, saya baru menyadari bahwa masa berlaku TDP (Tanda Daftar Perusahaan) toko saya, Multi Mekanik, telah lewat. Sebagai pelaku bisnis yang baik, tentunya saya harus segera memperpanjang TDP tersebut. Akhirnya saya mengumpulkan fotocopy berkas yang kiranya diperlukan seperti fotocopy SIUP, Ijin Gangguan, KTP, TDP Asli yang akan diperpanjang. Setelah kira-kira lengkap saya langsung menuju ke Kantor Pelayanan Perijinan di Bandung yang berjarak kurang lebih 500 meter dari toko saya ini.
Dalam perjalanan, saya masih terbayang apa yang pernah saya lakukan sekitar 2 tahun yang lalu ketika akan memperpanjang SIUP. Ketika itu masa berlaku SIUP memang belum habis-habis banget masih tersisa 2 bulan, datang 2 orang yang mengaku berasal dari pemkot untuk memeriksa kelengkapan surat-surat perijinan toko saya. Dalam pemeriksaaan, SIUP saya memang akan segera habis dan mereka menyarankan saya segera memperpanjangnya, dan mereka menawarkan bantuan untuk mengurusnya beserta besaran biaya pengurusannya. Dengan alasan memang belum habis banget, saya menolak halus tawaran mereka. Akhirnya mereka meninggalkan nomor telepon, dan juga persyaratan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Sebenarnya alasan saya bukan hanya itu, saya takut mereka adalah oknum, yang bukannya mengurus, tapi malah bawa kabur duit saya. Karena saya memang punya pengalaman yang buruk ketika mempercayai oknum untuk mengurus pajak reklame toko saya beberapa tahun sebelumnya.
Beberapa hari kemudian akhirnya saya putuskan untuk memperpanjang SIUP, tetapi saya mencoba untuk melakukannya melalui jalur resmi. Ketika itu saya mendatangi kantor perijinan, dan menuju counter yang melayani perpanjangan SIUP. Saya dilayani oleh bapak-bapak yang kurang lebih berumur 40 tahunan. Saya berikan berkas-berkas yang sudah lengkap sesuai dengan persyaratan yang ditulis oleh bapak yang mendatangi toko saya beberapa hari sebelumnya (sebut saja bapak tsb bapak B). Lalu, ketika saya menanyakan prosedur perpanjangan SIUP, beliau melihat nama toko saya dan juga ada nomor telepon dari bapak B. Langsung saja dia menjawab, maaf pak langsung saja ke bapak B di ruangan xxx. Saya menjawab: “Pak, tolong diproses saja sesuai dengan jalur resmi. Jawaban dia malah mengecewakan saya, “Maaf pak, saya tidak berani melangkahi bapak B”, tak lama kemudian beliau menelepon bapak B, dan akhirnya bapak B muncul. Dengan ramah, beliau mengajak saya ke kantornya. Dan mulailah dilakukan ‘transaksi’, sulit sekali saya keluar dari jeratan ini, karena memang saya agak buta mengenai masalah perijinan. Setelah deal, dan saya membayarkan sejumlah uang yg disepakati, surat perpanjangan tersebut pun keluar beberapa hari kemudian.
Kembali ke masa sekarang, dalam perjalanan menuju kantor tersebut, bayang-bayang kemungkinan terulangnya kejadian itu tidak bisa saya hilangkan. Sehingga saya sudah siapkan mental untuk menghadapinya. Ketika masuk ke kompleks pemkot. Ternyata gedung tempat pengurusan ijin sudah dipindahkan ke gedung lain. Ketika saya memasuki gedung baru tersebut, saya sedikit terkejut. Suasananya mirip sekali suasana bank, desain interiornya sudah modern, jauh dari kesan perkantoran milik negara yang selama ini saya bayangkan. Counter-counter tempat pelayanan sangat mirip dengan counter customer service bank-bank besar. Begitu masuk saya bisa mengambil no antrian, dan terdapat pilihan untuk menuju counter yang sesuai dengan tujuan saya. Saya langsung menuju counter D, tempat pengurusan ijin yang berhubungan dengan usaha. Sambil berjalan ke sana, saya melihat hampir di setiap counter ada standing poster yang bertuliskan pelayanan apa saja yang dilayani oleh masing-masing counter beserta judul yang cukup besar BOSS (Bandung One Stop Service). Setelah menunggu antrian sebentar, saya diterima oleh anak-anak muda kurang lebih 20 tahunan. Dengan ramah mereka bertanya saya perlu mengurus perijinan apa. Lalu mereka menjelaskan apa saja yang diperlukan, dan saya menjawab akan mengurus perpanjangan TDP. Mereka lalu mengeluarkan formulir yang berkaitan, dan menjelaskan persyaratan yang dibutuhkan. Ketika itu saya tidak membawa fotocopy ijin gangguan. Sehingga terpaksa saya pulang kembali sambil membawa formulir untuk saya isi di rumah. Setelah semuanya saya lengkapi dan kembali ke sana, baru ketahuan kalo ternyata ijin gangguan juga habis
. Akhirnya harus pulang lagi melengkapi persyaratan perpanjangan ijin gangguan seperti fotocopy IMB dan PBB. Betenya kenapa mereka tidak nerangin sekalian gitu. Sampai saya harus bolak balik. Walaupun dekat tapi 2 kali bolak balik berjalan kaki dengan sekali jalan 500 meter, lumaya melelahkan juga.
Keesokan harinya saya kembali lagi ke sana dengan membawa lengkap persyaratan yang diperlukan. Di Loket D tersebut, dokumen saya diperiksa kembali. Dan oleh yang menerima dibuatkan resi, tapi harus menunggu 1/2 jam karena yang nandatangan resi sedang tidak ada. Hmm.. sepertinya masih sedikit kurang profesional, masa yang tanda tangan resi harus satu orang, seharusnya kan bisa diwakilkan dengan atas nama. Tapi, ok 1/2 jam masih acceptable. Setelah menunggu dan resi bisa saya bawa. Proses dijanjikan selama 12 hari kerja, berarti sekitar 3 minggu donk, belum kepotong lebaran. Biaya perijinan tidak mereka beri tahukan karena khusus ijin gangguan perlu ada analisa mengenai indeks gangguan dan sebagainya. Sedangkan biaya pengurusan TDP kurang lebih Rp. 70.000,- dan semuanya dibayarkan nanti pada saat akan pengambilan dokumennya. Katanya pembayaran dilakukan langsung di loket Bank Jabar Banten yg juga berada di lokasi perijinan ini. Jadi tidak ada lagi pembayaran yang dilakukan kepada ‘oknum’.
Sejujurnya saya sangat salut dengan perubahan pelayanan perijinan seperti ini. Walaupun masih ada beberapa hal yang kurang memuaskan seperti kurangnya informasi mengenai kelengkapan dokumen sedari awal, dan resi yang hanya boleh ditandatangani 1 orang. Keseluruhan, saya anggap layanan dari BOSS sudah cukup memuaskan. Semoga pelayanan BOSS dapat semakin baik, sehingga dunia bisnis di Bandung dapat terhindar dari jeratan oknum-oknum yang lebih memikirkan keuntungan diri sendiri daripada pelayanan pada masyarakat.